Kamis, 20 Desember 2012

Bupati Aceng Jangan Melawan dan Pancing Kerusuhan

aceng fikir (bupati garut)
Pansus DPRD Garut telah menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengimbau Aceng untuk tak melawan keputusan final DPRD Garut yang akan diambil Jumat (20/12) besok, apalagi sampai memancing kerusuhan.

"Kita semua harapkan cooling down, kembalikan pada posisi sunah Rasul dan tuntunan Islam bahwa seorang pemimpin tidak hanya mampu dan mau memimpin tapi keteladanan yang shidiq, amanah, tabligh, fathonah. Sehingga jangan lantas pemimpin itu menggalang dukungan lantas terjadi konflik horizontal. Apapun semua rakyat Garut baik pro maupun kontra tetap harus diberi keteladanan," kata Taufik kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).


Menurut Taufik, bagaimanapun keputusan DPRD Garut nantinya mencerminkan suara rakyat Garut. Kalau memang Aceng dilengserkan, Aceng harus patuh terhadap keputusan reprsentasi rakyat Garut tersebut.

"Kaitan keputusan pleno DPRD Garut tidak bisa diintervensi dan harus dihormati. Saya kira sesuai mekanisme UU yang ada. Siapapun tentunya tidak bisa lantas mengintervensi maupun mendelegitimasi keputusan pleno DPRD Garut karena itu keputusan representasi keputusan rakyat tertinggi di Garut," tegas Taufik.

Dia berharap Kemendagri juga lekas mengambil sikap agar polemik di Garut lekas tuntas. "Serahkan ke Mendagri sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.

Bupati Garut Aceng Fikri melawan. Pada Jumat (21/12) besok, dalam agenda pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Garut, dia akan menurunkan massa. Pendukung setia akan turun dan membela Aceng mati-matian.

"Ada 5 ribu orang dari Garut. Pendukung setia di 46 kecamatan. Kita sudah konfirmasi angka ini dari koordinator di tiap kecamatan," jelas pengacara Aceng, Ujang Sujai, dalam keterangannya, Kamis (20/12/2012).

Aceng akan memberikan bukti kepada DPRD Garut bahwa pendukungnya lebih banyak daripada yang anti. Lagipula kasus ini sudah dianggap selesai ketika Aceng meminta maaf. Aksi massa dinilai akan menjawab bahwa masyarakat Garut masih mencintai Aceng. Lagipula, Ujang menyebut, pilihan DPRD Garut yang menyebut Aceng bersalah sepenuhnya tekanan Mendagri dan Gubernur Jabar.

Sementara dalam rapat paripurna DPRD Garut pada Rabu kemarin, Pansus DPRD menyatakan Aceng melanggar 2 UU yaitu UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.