Kepala Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, warga yang belum mendapatkan Kartu Jakarta Sehat (KJS), tidak perlu takut.
Sebab, warga yang belum mendapat KJS, untuk sementara bisa menunjukkan KTP di puskesmas atau rumah sakit.
"Jadi, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) tidak digunakan lagi, semuanya cukup pakai KJS, prosesnya pun lebih dipermudah," ujarnya, Sabtu (10/11/2012).
Jenis penyakit yang disembuhkan, lanjutnya, juga sama. Penyakit jantung atau cuci darah, bisa dilakukan dengan KJS, asal bukan untuk membuat behel gigi, suntik silikon, atau kacamata yang bukan indikasi medis.
Namun, untuk mendapatkan pelayanan gratis di rumah sakit, jelas Dien, warga harus punya surat rujukan dari puskesmas.
Warga yang belum mendapatkan KJS, bisa mendaftarkan langsung di puskesmas terdekat. Prosesnya pun mudah, cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu daftarkan.
Pihak puskesmas akan mengirim data tersebut ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Lantas, ketika KJS selesai dibuat, warga bisa mengambil kembali ke puskemas.
0 komentar:
Posting Komentar